Permasalahan parkir liar di Kota Bandung hingga kini masih sulit teratasi. meski sering dirazia dan ditertibkan, parkir liar masih dijumpai di beberapa ruas jalan. keberadaan parkir liar menambah kemacetan di Kota Bandung Ini terjadi karena kurangnya lahan untuk parkir pada setiap kendaraan yang ingin berhenti dan berkurangnya kapasitas jalan juga diakibatkan banyaknya parkir yang berada di bahu jalan di hampir seluruh jalanan dan ini yang membuat seseorang untuk memarkir kendaraannya secara sembarang tempat. meskipun kawasan itu sudah terdapat larangan untuk berparkir tetapi tetap saja ada orang yang memarkirnya. Pemerintah Kota Bandung menilai parkir merupakan sumber pendapatan asli Daerah, dan parkiran yang berada di bahu jalan menjadi salah satu andalan untuk bisa memarkir kendaraannya lebih leluasa dan praktis. Padahal, kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan jauh lebih besar dari pendapatan yang didapat dari sana, ini sudah menjadi pemandangan yang sudah biasa terjadi. kini, pertumbuhan kendaraan semakin banyak, sedangkan lahan untuk parkir sangat lah terbatas. Lokasi-lokasi perparkiran liar pun perlu ditertibkan menyangkut tingkat keamanan nya yang sangat tidak diperhatikan. sebab, jika dibiarkan akan menimbulkan masalah, para pengguna kendaraan pun terpaksa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan karena mereka menganggap pemerintah hanya bisa menindak tanpa memberi solusi. salah satu contoh, pemilik kendaraan sering kali memarkir kendaraannya di pinggir jalan sekitar simpang dago ketika ia ingin berbelanja di toko yang letaknya di pinggir jalan padahal letak ia berparkir sudah terpampang tulisan dilarang stop/parkir. mereka yang ingin berbelanja tidak mempunyai tempat alternatif yang lain, meskipun ada pastilah tempat itu sudah terpenuhi oleh kendaraan lain. kalau dibiarkan seperti itu, pemerintah seakan-akan bersalah karena tidak menyediakan lahan parkir. namun, tidak tersedianya lahan parkir juga bukan salah dari pihak pemerintah sebab para pengusaha yang punya toko atau tempat usaha di pinggir jalan pun berperan sangat besar karena mereka mendirikan bangunan tanpa menyediakan tempat parkir.
Alternatif penyelesaian:
Salah satu upaya mengurai kemacetan adalah dengan menertibkan kendaraan parkir liar dengan cara membuat lahan parkir yang lebih agar mereka dapat memarkir kendaraaanya sangat leluasa dan mulai memberikan teguran dalam bentuk surat tilang selama ini para petugas sudah melakukan upaya penilangan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan tetapi ini tidak menimbulkan efek jera. apabila mereka sudah berkali-kali melakukan kesalahan yang sama perlulah pemerintah melakukan sistem menggembok ban/menderek mobil/motor yang parkir tidak pada tempatnya seperti yang sudah dilakukan di ibokota Jakarta peraturan ini dibuat untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Berikut proses awal penilangan hingga pengambilan kendaraan:
Pertama, jika Anda berhenti di bawah rambu larangan parkir dan stop, petugas kepolisian yang berjaga akan mendatangi kendaraan Anda untuk menilang. Penilangan ini berlaku meski pemilik kendaraan masih berada di dalam kendaraan. Kedua, bagi Anda yang telah memarkir kendaraan di bawah rambu larangan. Petugas kepolisian akan menunggu hingga 15 menit apakah si pemilik kendaraan akan kembali. Jika telah lewat 15 menit, petugas akan langsung menggembok roda atau menderek kendaraan. Untuk mobil yang digembok rodanya, petugas akan memberikan surat tilang yang diletakkan di kaca bagian depan kendaraan. Di dalam surat tilang tersebut tertulis keterangan bahwa Anda telah ditilang dan diminta untuk mendatangi kantor Dishub setempat. “baru ambil kunci, kemudian diantar oleh petugas kolektif untuk mengambil mobil,” Sedangkan untuk kendaraan yang diderek. Petugas yang masih berjaga di lokasi akan memberitahukan pemilik bahwa kendaraan telah diderek karena melanggar rambu. Anda juga akan diminta mendatangi kantor Dishub. “Bagi yang diderek harus bayar retribusi derek dan retribusi penginapan, tergantung jarak dan hari,”. setelah menerima tilang, petugas Dishub akan mengeluarkan surat pengantar untuk mengambil mobil di pool, tempat mobil disimpan. Di dalam surat pengantar tersebut ada keterangan mengenai bukti tilang dan bukti pembayaran, serta bukti untuk pengambilan mobil. Setelah menerima surat pengantar itu, Anda diperbolehkan untuk mengambil kendaraan.